SUKABUMI (tribunnews.my.id)- Banyak beredar di media sosial (Medsos) terkait pedoman pelaksanaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi yang menjadi pembincangan warganet.
Pasalnya, pedoman tersebut sama dengan buku panduan resmi aktifitas warga Pemerintah DKI Jakarta.
Dalam hal ini, Wakil Sekretaris Gugus Tugas, Gun Gunardi yang akrab disapa Gun Gun menyampaikan, Dokumen tersebut bukan produk resmi Gugus Tugas.
"Kita memang mengambil referensi dari beberapa sumber. Salah satunya milik pemerintah DKI sebagai referensi pembanding untuk dibahas dalam rapat yang akan dilaksanakan besok," ungkap Gun Gun, kepada tribunnews.my.id saat dihubungu via pesan singkat aplikasi WhatsApp, Senin (4/5/2020).
Lebih jauh Gun Gun menjelaskan, bahwa dokumen resmi aturan PSBB milik Pemkab Sukabumi sedang di susun. "Draft baru dibahas besok. Kurang lebihnya termasuk aturan dari Dinas Perhubungan dan penambahan 2 wilayah Kecamatan. Panduan pelaksanaan PSBB merupakan lampiran peraturan Bupati. Jadi buku panduan itu dikeluarkan bersamaan dengan Perbup tersebut," terangnya.
Terkait dokumen yang beredar tersebut, Gun Gun menyebut, bahwa itu sebagai pembanding bagi para Perangkat Daerah yang akan melaksanakan rapat besok, Selasa (5/5/2020).
"Itu sebagai bayangan saja, agar memudahkan. Dan besok masing-masing Perangkat Daerah yang berkepentingan harus melakukan ekspose untuk dijadikan bahan kebijakan. Hasilnya nanti jadi pedoman bersama," tegasnya.
"Jadi baru kita akan bahas besok. Dokumen yang beredar tersebut bukan dokumen resmi. Jadi kalau ada yang menganggap itu pedoman PSBB Pemkab Sukabumi itu hoax," pungkasnya. (Mamat. S Dolen)***
loading...
FOLLOW THE TRIBUNNEWS, Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TRIBUNNEWS, Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram