TRIBUNNEWS.MY.ID|PEMATANG SIANTAR - Laksanakan giat Operasi Yustisi 2020 “Tim pemburu orang jogal” Kabupten Pematang Siantar lakukan penindakan masyarakat yang tidak patuhi anjuran protokol kesehatan. Senin (28/09)
Jumlah Personil yang dilibatkan yg di bentuk dalam Tim Pemburu Orang Jogal untuk melakukan penindakan masyarakat yg tidak taat akan anjuran protkol kesehatan yaitu Polri sebanyak 25 Pers dan Satpol PP 4 Pers.
Pelaksanaan di lakukan di 3 tempat yaitu di Jalan Merdeka-Taman Bunga-Jalan Ade Irma-Pajak Sambu-Jalan Patuan Anggi-Jalan Sutomo-Siantar Square, Tim pemburu orang jogal mobile di seputaran kota pematang siantar.
Dalam hal ini dengan menggunakan mobil yang di lengkapi dengan peti mati di atas mobil sebagai ilustrasi kepada masyarakat yg tidak patuh akan prokes.
Dari hasil pelaksanaan Ops Yustisi 2020 tim melakukan penindakan secara Perorangan kepada 10 orang masyarakat yg terjaring razia akibat tidak menggunakan masker. Hukuman yg di berikan yaitu Teguran lisan kepada 8 orang dan hukuman Kerja sosial 2 orang
Kapolres Pematangsiantar AKBP. Boy. S. B. Siregar. S.I.K mengatakan, kegiatan ops yustisi 2020 kabupaten Pematang Siantar akan terus di laksanakan. Dalam hal ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi anjuran protokol kesehatan, yaitu untuk mengurangi penularan dan jatuhnya korban akibat covid - 19. (*)
loading...
FOLLOW THE TRIBUNNEWS, Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TRIBUNNEWS, Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram