TRIBUNNEWS.MY.ID|MAJALENGKA - Dalam rangka Upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Polsek Kadipaten dipimpin Panit Reskrim IPDA Rino Waluyo terus melakukan Ops Yustisi.
Dalam hal ini guna pendisiplinan masyarakat patuhi Protokol Kesehatan, yaitu penggunaan masker terkait Covid 19, pelaksanaan giat bertempat di Pasar Tradisional Kadipaten dan Jalan Siliwangi Kadipaten. Sabtu, 10 Oktober 2020. (malam).
Polsek Kadipaten terus bergerak melakukan tindakan tegas, bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker baik Pengunjung Pasar maupun pengguna jalan dengan diberikanya sangsi kepada pelanggar, baik itu sangsi sosial maupun sangsi fisik.
Kemudian diberikan Masker gratis kepada pelanggar, sekaligus Sosialisasikan Protokol Kesehatan 3M dengan himbauan kepada masyarakat yaitu Memakai Masker, Menjaga jarak dan Mencuci Tangan agar masyarakat bisa terhindar dari wabah penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso SH, Sik, MH, melalui Kapolsek Kadipaten Kompol H. Sukanto SH, mengakatan, dengan tertib 3M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak hal tersebut menjadi salah satu bentuk cara guna untuk memutus mata rantai Penyebaran dan Penularan virus Covid-19.
Gerakan Ops Yustisi Penertiban masker ini merupakan Program Gebrak Sejuta Masker untuk memutus mata rantai Covid-19.
"karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan Disiplin Protokol Kesehatan kepada masyarakat luas," kata Kapolsek Kadipaten. (DR)
loading...
FOLLOW THE TRIBUNNEWS, Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TRIBUNNEWS, Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram