TRIBUNNEWS.MY.ID|MAJALENGKA - Petugas gabungan dari Polsek Kasokandel Polres Majalengka, Koramil, Sat Pol PP dan Dinas Instansi terkait terus melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol Kesehatan.
Dimana Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di gelar diwilayah hukum Polsek Kasokandel, Rabu (9/12/2020).
Sebelum pelaksanaan terlebih dahulu dilakukan apel bersama di depan Polsek Kasokandel, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kasokandel IPTU Budi Wardana, diikuti Anggota Koramil, Sat Pol PP dan Anggota Polsek Kasokandel.
Sementara itu, Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso melalui Kapolsek Kasokandel IPTU Budi Wardana mengatakan bahwa operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan juga Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan.
“Operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini, dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan. Dan apabila ditemukan pelanggaran tidak memakai masker, maka ada sanksi, dan selanjutnya diberikan masker Gratis kepada Pengguna Jalan.
“Selain diberikan teguran lisan juga diberikan teguran secara tertulis oleh Satpol PP. Dan pelanggar diingatkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan wajib memakai masker apabila keluar rumah, jaga jarak serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” imbuh Kapolsek Kasokandel IPTU Budi Wardana. (FT)
loading...
FOLLOW THE TRIBUNNEWS, Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TRIBUNNEWS, Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram