TRIBUNNEWS.MY.ID|SANGGAU - Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, kembali berhasil menangkap terduga pelaku pembawa 3 paket Narkoba. Tepatnya di wilayah Pos Balaikarangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa dalam rilisnya di Mako Satgas Entikong, Kabupaten Sanggau, Senin (30/11/20).
Dansatgas mengatakan pada hari Senin, tanggal 30 November 2020, sekitar pukul 03.00 dini hari, Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Pos Balaikarangan berhasil menangkap terduga pelaku pembawa 3 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 3,075 Kg.
Pelaku atas nama NM usia 24 tahun asal Sanggau, saat melaksanakan Kegiatan Ambush yang dipimpin oleh Danpos Lettu Inf Sigit bersama 10 orang anggota di kebun sawit. Tepatnya di sekitar wilayah Pos Balaikarangan, Entikong, Kab. Sanggau.
"Dari hasil penyelidikan dan pendalaman oleh Tim Gabungan Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen yang berada di perbatasan diperoleh, bahwa pelaku akan membawa barang tersebut ke Pontianak dengan imbalan 30 Juta Rupiah," ujar Dansatgas.
Selanjutnya Dansatgas menegaskan, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil dari Sinergitas Kerjasama dan Tukar Informasi antara Satgas Pamtas Yonif 642/Kps dengan Satgas Intelijen yang berada di wilayah perbatasan, serta seluruh Komponen Pilar Entikong (Kacabjari, Bea Cukai, Karantina, Imigrasi dan Kepolisian wilayah Entikong dan Sekayam).
Selanjutnya untuk penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut kasus ini akan dilimpahkan ke BNN Kabupaten Sanggau. (FT)
loading...
FOLLOW THE TRIBUNNEWS, Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TRIBUNNEWS, Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram