TRIBUNNEWS.MY.ID|SIMALUNGUN - Seorang pemuda yang kesehariannya mengedarkan narkotika jenis sabu, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Simalungun. Pelaku Pria berinisial AYD atau Congek itu tak berkutik saat diamankan dari rumahnya, Selasa (05/01/2021) di Jalan Asahan Km 8, Dolok Hataran, Kecamatan Siantar.
Congek diketahui sudah sering meresahkan warga sekitar lingkungannya, karena aktivitas menjajakan barang haram itu. Sehingga warga membuat laporan ke pihak berwajib, melalui aplikasi Horas Paten Simalungun.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring menerangkan, atas dasar laporan itu kemudian tim opsnal bergerak ke rumah Congek yang sudah dijadikan tersangka itu.
Polisi menemukan Congek sedang berada di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan. Dari dia ditemukan barang bukti berupa 4 bungkus plasti klip narkoba jenis sabu dengan berat 0,76 gram, 1 kotak kecil plastik transparan serta 4 plastik klip transparan kosong dan sebuah mancis.
Ketika diinterogasi, Congek mengaku barang haram itu didapatnya dari seorang warga Sionggang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
"Tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke markas untuk diproses lebih lanjut. Kita juga akan melakukan pengembangan," pungkas AKP Lukman.(joe)
loading...
FOLLOW THE TRIBUNNEWS, Bukan Sekedar Berita AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow TRIBUNNEWS, Bukan Sekedar Berita on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram